×
Ad

Perlawanan Tannos Lawan KPK Kandas di Praperadilan

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 07:45 WIB
Jakarta -

Perlawanan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terhadap KPK lewat praperadilan telah kandas. Hakim tidak menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos melawan KPK.

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka meski keberadaannya tak diketahui.

KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang. Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.

Meski masih berstatus buron, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia meminta hakim PN Jaksel menyatakan surat penangkapan yang diterbitkan KPK terhadap dirinya tidak sah.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork