×
Ad

KPK Ungkap ASN Kemenhub Atur Pengondisian di Korupsi Jalur KA Medan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 01 Des 2025 22:00 WIB
KPK menahan 2 tersangka kasus proyek jalur kereta di wilayah Medan. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Salah satu tersangka, ASN DJKA Kemenhub, Muhlis Hanggani Capah (MHC), menjabat PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, sementara Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Asep menyebutkan Muhlis melakukan pengondisian paket pengerjaan proyek rel kereta api.

"Terdapat beberapa perbuatan pengondisian yang dilakukan oleh MHC bersama staf yang membantunya, terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB)," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Asep menyebutkan pengondisian dilakukan Muhlis dengan berkoordinasi bersama pokja paket pekerjaan jalur kereta api dan bangunan (JLKAMB) maupun dengan modus kegiatan 'asistensi' di beberapa lokasi, baik sebelum maupun pada saat proses lelang.

Muhlis juga sebagai perpanjangan tangan dari Harno Trimadi, tersangka sebelumnya yang merupakan direktur prasarana. Asep menyebutkan Muhlis memberikan arahan kepada ketua pokja berupa daftar penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.

Pada akhir 2021, di salah satu hotel di kawasan Bandung, dibuat kegiatan 'asistensi'. Asep menyebutkan kegiatan asistensi ini dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa atau rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, yakni PT Waskita Karya, PT Istana Putra Agung (IPA), dan PT Antaraksa.

Hadir juga pihak Kemenhub untuk memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa. "Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran," ujar Asep.

Asep menjelaskan, berdasarkan pengeluaran PT Istana Putra Agung, terdapat pengeluaran untuk kepentingan Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar dan untuk Eddy sebesar Rp 11,23 miliar. PT IPA memberikan uang kepada Muhlis pada 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai dan untuk Eddy diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening.




(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork