KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, saksi yang dipanggil KPK yakni istri mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto bernama Ria Sudiyastuti.
"RS, ibu rumah tangga, istri Hery Sudarmanto," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain istri Hery, KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Rahmawati selaku Direktur PPTKA tahun 2015-2017 dan Maruli Hasoloan sebagai Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2016-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," terang Budi.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan delapan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka akan segera disidang.
Pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua tahap. Pelimpahan pertama pada Rabu (12/11), yang kedua Rabu (19/11). Adapun delapan tersangka yang telah dilimpahkan sebagai berikut;
1. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)
2. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW)
3. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)
4. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).
5. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
6. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
7. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
8. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery.
Tonton juga video "KPK: Ratusan Kapal Pinisi di Labuan Bajo Beroperasi Ilegal-Tak Bayar Pajak"
(azh/azh)










































