×
Ad

RUU Penyesuaian Pidana, Beri Obat Gugurkan Janin Korban Perkosaan Tak Dipidana

Adrial akbar - detikNews
Senin, 01 Des 2025 13:35 WIB
Foto: Ilustrasi. (dok. Istimewa).
Jakarta -

Komisi III DPR melanjutkan rapat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Rapat turut membahas pemberian obat untuk menggugurkan kandungan bagi korban pemerkosaan dengan syarat tertentu dikecualikan dari tindak pidana.

Awalnya, rapat membahas pasal 251 KUHP di mana seseorang yang memberi atau meminta perempuan mengonsumsi obat yang dapat menggugurkan kandungan dapat dipidana. Pidananya berupa penjara 4 tahun hingga denda.

"Pasal 251 ayat 1, setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," ujar Badan Keahlian DPR membacakan substansi pasal pada rapat tersebut yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/12/2025).

Fraksi NasDem mengusulkan adanya ayat 3 di pasal tersebut yang mengatur pengecualian pidana bagi pemberian obat untuk menggugurkan kandungan. Sehingga nantinya pasal 251 akan menjadi 3 ayat.

"Selanjutnya masukan dari Fraksi NasDem, usulan perubahannya substansi baru. Ketentuan pasal 251 ditambahkan satu ayat yakni ayat 3," ujarnya.

Fraksi PAN memberikan pandangan pengecualian untuk pemberian obat gugurkan kandungan tersebut. Yaitu obat pengguguran kandungan bisa diberikan kepada korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

"Ayat 3, perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis," ujar Badan Keahlian membacakan masukan PAN.

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej menyepakati masukkan itu. Masukan itu sejalan dengan pasal terkait aborsi yang telah ada di KUHP.

"Usulan dari NasDem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3. Sehingga itu nanti dia inline dengan pasal tentang aborsi yang ada di dalam pasal lainnya. Jadi benar memang seperti itu. Kami setuju," ujar Eddy.

Tonton juga video "Rapat dengan DPR, Pemerintah Usul Ancaman Pidana Minimal Dihapus"




(ial/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork