×
Ad

Terima Keppres, KPK Jamin Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses Secepatnya

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 10:33 WIB
Foto: Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Pupsdewi. KPK mengatakan proses pembebasan Ira dari Rutan langsung diproses karena Keppres rehabilitasi telah diterima.

"Tentunya akan dilaksanakan secepatnya setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Ibnu menyebut Keppres rehabilitasi sudah diterima KPK hari ini. Dia mengatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak istimewa Presiden.

"Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi. Hal ini KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati keputusan Presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945," kata Ibnu.

Selain Ira, Prabowo Subianto juga memberikan rehabilitasi kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Rehabilitasi itu membuat ketiganya bebas dari hukuman yang sempat dijatuhkan hakim dalam kasus korupsi.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Ira Puspadewi sendiri sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sementara, M Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Tonton juga video "Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun, Presiden Prabowo Turun Tangan!"




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork