Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyebut surat pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sah karena dokumen tak memenuhi syarat administrasi. Katib syuriah PBNU menegaskan surat pemecatan itu sah, hanya saja ada kendala teknis terkait pembubuhan stempel.
Pemecatan Gus Yahya itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, pukul 21.22 WIB.
"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi menyebut surat keputusan yang belum distempel gara-gara ada kendala teknis. Sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan 'draft'.
"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.
Duga Ada Sabotase
Kendala teknis yang dimaksud yakni saat proses pembubuhan stampel. Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat menduga ada sabotase dalam proses tersebut.
Nur Hidayat menjelaskan, seharusnya dua akun miliknya, yakni akun Sekjen PBNU dan akun pribadi Nur Hidayat, memiliki kewenangan untuk membubuhkan stempel. Namun saat itu kedua akun tersebut tidak bisa membubuhkan stempel.
"Dengan kondisi itu, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari tim proyek manajemen office (PMO) digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut," kata Nur Hidayat saat konferensi pers di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Nur Hidayat menyebutkan stempel tidak bisa dipakai pada Selasa (25/11), pukul 21.22 WIB, saat Staf Syuriyah Hairun Nufus diberi mandat untuk membubuhkan stempel atas surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 terkait pemberhentian Gus Yahya.
"Meskipun berstatus sebagai super-admin, ternyata hak untuk menghubungkan stempel telah dihapus," kata Nur Hidayat.
Nur Hidayat kemudian mengonfirmasi hal ini kepada tim Peruri. Setelah dikonfirmasi, akun Sekjen PBNU maupun akun pribadi Nur Hidayat masih terdaftar sebagai pemegang otoritas untuk membubuhkan stempel.
"Tetapi faktanya sebenarnya sejak beberapa hari sebelum itu, saya dan akun Sekretariat Jenderal PBNU tidak bisa membubuhkan stempel," ucap dia.
Tak lama kemudian, saat proses pembubuhan stempel, tampilan layar pratinjau untuk surat tersebut jadi kode skrip. Hal ini membuat surat tidak terbaca.
"Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat dan baru disadari beberapa menit kemudian. Kemudian, rusaknya tampilan pratinjau tersebut berlangsung hingga Rabu (26/11) pagi dan selama malam sampai pagi itu personel tim PMO Digital Digdaya yang kami hubungi tidak memberikan respon sama sekali," ungkapnya.
(eva/lir)