Penegasan Katib Syuriah PBNU Surat Pemecatan Gus Yahya Sah

Penegasan Katib Syuriah PBNU Surat Pemecatan Gus Yahya Sah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 07:31 WIB
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membuka Sarasehan Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Sarasehan ini bertema Asta Cita dalam Perspektif Ulama NU.
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membuka Sarasehan Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyebut surat pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sah karena dokumen tak memenuhi syarat administrasi. Katib syuriah PBNU menegaskan surat pemecatan itu sah, hanya saja ada kendala teknis terkait pembubuhan stempel.

Pemecatan Gus Yahya itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, pukul 21.22 WIB.

"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengurus PBNU bersama Gus Nur Hidayat dan KH Sarmidi Husna memberikan keterangan pers terkait status kepemimpinan Gus Yahya pada konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).Pengurus PBNU bersama Gus Nur Hidayat dan KH Sarmidi Husna memberikan keterangan pers terkait status kepemimpinan Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Mohammad Farrel)

Sarmidi menyebut surat keputusan yang belum distempel gara-gara ada kendala teknis. Sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan 'draft'.

"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Duga Ada Sabotase

Kendala teknis yang dimaksud yakni saat proses pembubuhan stampel. Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat menduga ada sabotase dalam proses tersebut.

Nur Hidayat menjelaskan, seharusnya dua akun miliknya, yakni akun Sekjen PBNU dan akun pribadi Nur Hidayat, memiliki kewenangan untuk membubuhkan stempel. Namun saat itu kedua akun tersebut tidak bisa membubuhkan stempel.

"Dengan kondisi itu, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari tim proyek manajemen office (PMO) digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut," kata Nur Hidayat saat konferensi pers di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Nur Hidayat menyebutkan stempel tidak bisa dipakai pada Selasa (25/11), pukul 21.22 WIB, saat Staf Syuriyah Hairun Nufus diberi mandat untuk membubuhkan stempel atas surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 terkait pemberhentian Gus Yahya.

"Meskipun berstatus sebagai super-admin, ternyata hak untuk menghubungkan stempel telah dihapus," kata Nur Hidayat.

Nur Hidayat kemudian mengonfirmasi hal ini kepada tim Peruri. Setelah dikonfirmasi, akun Sekjen PBNU maupun akun pribadi Nur Hidayat masih terdaftar sebagai pemegang otoritas untuk membubuhkan stempel.

"Tetapi faktanya sebenarnya sejak beberapa hari sebelum itu, saya dan akun Sekretariat Jenderal PBNU tidak bisa membubuhkan stempel," ucap dia.

Tak lama kemudian, saat proses pembubuhan stempel, tampilan layar pratinjau untuk surat tersebut jadi kode skrip. Hal ini membuat surat tidak terbaca.

"Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat dan baru disadari beberapa menit kemudian. Kemudian, rusaknya tampilan pratinjau tersebut berlangsung hingga Rabu (26/11) pagi dan selama malam sampai pagi itu personel tim PMO Digital Digdaya yang kami hubungi tidak memberikan respon sama sekali," ungkapnya.

Nur Hidayat baru melihat tampilan kembali normal pada keesokan harinya pukul 08.56 WIB. Tampilan normal kembali setelah segala upaya dilakukan.

"Tampilan layar pratinjau surat nomor 4785 pada pukul 08.56 menit inilah yang kemudian beredar dan dibantah keabsahannya dalam surat nomor 4786," sambungnya.

Persilakan Gus Yahya Ajuka Keberatan ke Majelis Tahkim

Sarmidi Husna mengatakan Gus Yahya dapat mengajukan keberatan atas pemecatan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keberatan itu bisa dilayangkan langsung melalui Majelis Tahkim.

"Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU," kata Sarmidi.

Sarmidi menuturkan, keberatan lewat Majelis Tahkim ini dapat jadi upaya untuk menyelesaikan konflik internal. Hal itu diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdatul Ulama (NU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU.

"Ya itu nanti ada Majelis Tahkim itu kan proses persidangan nanti disitu ada sembilan hakim sembilan hakim dari majelis tahkim yang akan mengkaji meneliti bagaimana keputusan rapat harian syuriyah itu," jelas dia.

Dia menambahkan Majelis Tahkim di PBNU berperan layaknya Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga keputusannya nanti bersifat mengikat. Majelis Tahkim diketuai oleh Miftachul Akhyar.

"Majelis Tahkim itu kan kaya MK di Indonesia, jadi keputusan Majelis Tahkim itu ya final dan mengikat kaya MK," sambungnya.

Pencopotan Gus Yahya sebagai Ketua Umum itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut keputusan rapat syuriyah PBNU yang tertanda tangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Dalam surat itu diputuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung sejak 26 November. Gus Yahya disebut tidak lagi berwenang menggunakan hak atas jabatan Ketua Umum.

Gus Yahya menyebut surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan dirinya tidak lagi berstatus Ketua Umum tidak sah. Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak memenuhi aturan standar administrasi PBNU. Dia mengatakan harus ada tanda tangan dari unsur Syuriyah maupun Tanfidziyah.

"Nah kenapa tidak sah? Pertama, karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," kata Gus Yahya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak bisa dijadikan dasar dokumen resmi. Dia mengatakan nomor surat itu juga tidak dikenal.

"Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengasahan dari sistem digital kita sehingga walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," katanya.

"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tambahnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Simak Video 'Syuriah PBNU Persilakan Gus Yahya Ajukan Keberatan soal Pencopotan':

Halaman 2 dari 3
(eva/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads