Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satpol PP bersama tim terpadu kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Citayam. Sebanyak 92 bangunan liar dibongkar.
Penertiban dilakukan pada Rabu (26/11/2025) sepanjang Jalan Citayam, dari Kelurahan Ratu Jaya hingga Cipayung. Dari hasil penertiban, tim berhasil menertibkan 4 warung rokok, 2 pangkalan ojek, dan 87 bangli dengan total keseluruhan 92 objek.
"Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya berdiri secara semi permanen di atas lahan negara dan ruang publik sehingga mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kelancaran aktivitas masyarakat," ujar Kasatpol PP Depok Dede Hidayat seperti dilihat di situs Pemkot Depok, Kamis (27/11).
Dede menegaskan kegiatan ini merupakan langkah tegas sekaligus upaya penataan wilayah kembali sesuai peruntukan. Serta menjadikan kawasan tersebut lebih tertib, bersih, dan aman untuk warga.
"Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mengembalikan fungsi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sudah memberikan peringatan secara bertahap, dan hari ini dilakukan penertiban agar kawasan ini menjadi lebih tertib, bersih, dan aman untuk masyarakat," ucapnya.
Dede juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan liar atau membuka usaha di lokasi yang bukan peruntukannya. Dede mengatakan pihaknya tak akan segan melakukan penindakan bagi yang melanggar.
"Kami mengajak seluruh warga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan akan kembali dilakukan secara tegas dan terukur," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain. Juga, sebagai bagian dari komitmen menciptakan Kota Depok yang tertib, nyaman, dan ramah lingkungan.
"Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Depok telah mengedepankan langkah persuasif melalui penerbitan tiga kali surat peringatan. Serta pemberitahuan pembongkaran kepada para pemilik dan pengelola bangunan maupun lapak yang berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum, termasuk di bantaran sungai," ungkapnya.
Sebanyak 150 personel Satpol PP Kota Depok, 35 personel Satpol PP Kabupaten Bogor, unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Garnisun, Kodim, Dishub, DLHK, Dinas PUPR, aparat kecamatan, serta kelurahan setempat dikerahkan dalam operasi ini.
"Untuk mendukung kelancaran kegiatan digunakan peralatan berupa 1 unit beko, 1 unit towing, 1 unit dump truck, serta sejumlah kendaraan patroli," ucapnya.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 tentang tertib usaha/berjualan dan Pasal 30 tentang tertib bangunan.
Kegiatan juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu.
Lihat juga Video: Ganggu Perjalanan Whoosh, 26 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan
(dek/dek)