110 Bangunan hingga Lapak PKL Liar di Sekitar Stasiun Depok Dibongkar

110 Bangunan hingga Lapak PKL Liar di Sekitar Stasiun Depok Dibongkar

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 16:57 WIB
Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan menuju Stasiun Depok Lama.  (Dok istimewa).
Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan menuju Stasiun Depok Lama. (Dok istimewa)
Jakarta -

Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan menuju Stasiun Depok Lama. Sebanyak 110 lapak PKL dan bangunan liar ditertibkan.

"Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menertibkan 110 PKL dan bangli di lokasi sekitar," kata Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat seperti dilihat detikcom di situs Pemerintah Kota Depok, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede menjelaskan penertiban ini dilakukan untuk menata kawasan sekitar Stasiun Depok Lama agar lebih tertib dan bersih. Selain itu, hal itu dilakukan agar masyarakat nyaman.

"Alhamdulillah pelaksanaan penertiban berjalan aman dan kondusif, tidak ditemukan hal-hal menonjol," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Penertiban itu dilakukan pada Rabu (12/11) di sekitar Stasiun Depok mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Kegiatan ini diikuti sekitar 111 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.

Adapun hasil penertiban yang dilakukan selain membongkar empat teras bangunan yang melebihi batas jalan, petugas juga mengimbau para pedagang untuk mundur dan memindahkan lapaknya agar tidak menghalangi lalu lintas.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban lanjutan agar kawasan ini tetap tertib," tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dede Hidayat didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad, Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Depok, Wawang Buang, dan jajaran lainnya.

Lihat juga Video: Ganggu Perjalanan Whoosh, 26 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads