Satpol PP Depok Bongkar 17 Bangunan Liar di Harjamukti

Satpol PP Depok Bongkar 17 Bangunan Liar di Harjamukti

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 15:56 WIB
Satpol PP Kota Depok menertibkan 17 bangunan liar di Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika, Harjamukti, Cimanggis, Depok. (dok Pemkot Depok)
Foto: Satpol PP Kota Depok menertibkan 17 bangunan liar di Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika, Harjamukti, Cimanggis, Depok. (dok Pemkot Depok)
Kota Depok -

Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Sebanyak 17 bangunan liar dibongkar petugas.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan penertiban ini merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya melayangkan sejumlah surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Penertiban dilakukan pada Rabu (20/8) pagi.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan secara bertahap. Surat terakhir kami keluarkan pada 19 Agustus 2025, hari ini kami laksanakan tindakan penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Dede seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Kamis (21/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 38 personel gabungan TNI dan Polri dilibatkan dalam kegiatan ini. Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat dari lingkungan kelurahan dan kecamatan.

ADVERTISEMENT

Dede menegaskan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya dimaknai sebagai tindakan pembongkaran semata. Namun juga sebagai upaya nyata dalam menegakkan peraturan daerah.

"Langkah ini penting dilakukan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

"Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Semua proses sudah kami laksanakan secara persuasif dan alhamdulillah kegiatan berjalan dengan tertib dan tanpa kendala," tambahnya.

Dia menjelaskan Satpol PP akan terus mengawasi dan menindak terhadap pelanggaran serupa di wilayah lain.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menaati peraturan dan tidak membangun di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya," tutupnya.

Lihat juga Video 'Ganggu Perjalanan Whoosh, 26 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan':

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads