×
Ad

Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 16:08 WIB
Jakarta -

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menegaskan surat pencopotan Yahya Cholil Staquf dari jabatan ketua umum sah. Dia menjelaskan alasan surat keputusan rapat syuriyah PBNU itu tidak memiliki stempel elektronik.

Diketahui, surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, pukul 21.22 WIB. Staf Syuriyah Hairun Nufus dimandati untuk membubuhkan stempel atas surat edaran nomor 4785.

"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Sarmidi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Sarmidi menyebut surat keputusan yang belum distempel gara-gara ada kendala teknis. Sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan 'draft'.

"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.

Selanjutnya, Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nur Hidayat menjelaskan, kronologis bagaimana pihaknya tidak bisa mengakses stempel elektronik. Surat yang hendak distempel adalah surat keputusan rapat syuriyah PBNU yang tertanda tangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025 tidak memiliki stempel elektronik.

Awalnya surat hendak ditandatangani pada Selasa (25/11) pukul 21.22 WIB. Staf Syuriyah Hairun Nufus dimandati untuk membubuhkan stempel atas surat edaran nomor 4785.

"Meskipun berstatus sebagai superadmin, ternyata hak untuk menghubungkan stempel telah dihapus," kata Nur Hidayat.

Waketum PBNU Sebut Surat Tidak Sah

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum. Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen pemberhentian Gus Yahya tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut," ujar Amin Said, Rabu (26/11).

Ia menjelaskan sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Sementara itu, dokumen yang beredar itu, menurutnya, tidak memenuhi standar tersebut.

Selain itu, Amin Said menyebut surat yang beredar memuat watermark 'DRAFT', yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR code pada surat tersebut juga menunjukkan status 'TTD Belum Sah', sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.

Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan 'Nomor Dokumen tidak terdaftar'. Amin Said mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.

Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.

"PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi," tegasnya.

Gus Yahya Buka Suara

Senada, Gus Yahya menyebut surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan dirinya tidak lagi berstatus Ketua Umum tidak sah. Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak memenuhi aturan standar administrasi PBNU. Dia mengatakan harus ada tanda tangan dari unsur Syuriyah maupun Tanfidziyah.

"Nah kenapa tidak sah? Pertama, karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," kata Gus Yahya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak bisa dijadikan dasar dokumen resmi. Dia mengatakan nomor surat itu juga tidak dikenal.

"Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengasahan dari sistem digital kita sehingga walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," katanya.

"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tambahnya.




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork