Menag soal Gejolak Pimpinan PBNU: Kita Harap yang Terbaik

Menag soal Gejolak Pimpinan PBNU: Kita Harap yang Terbaik

Adhfar Aulia Syuhada - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 14:23 WIB
Menag Nasaruddin Umar. (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Menag Nasaruddin Umar (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons soal gejolak di lingkup internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia mendoakan yang terbaik.

"Kita harapkan yang terbaik," kata Nasaruddin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (27/11/2025). Nasaruddin Umar merupakan salah satu pengurus Syuriyah PBNU periode 2022-2027,

Sebagai informasi, pucuk pimpinan PBNU tengah bergejolak. Hasil rapat Rais Aam menyatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut keputusan rapat syuriyah PBNU yang tertanda tangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari risalah rapat sebelumnya yang meminta Gus Yahya mundur dari posisi Ketua Umum. Di surat terbaru, diputuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung sejak 26 November. Gus Yahya disebut tidak lagi berwenang menggunakan hak atas jabatan Ketua Umum.

ADVERTISEMENT

Gus Yahya sudah merespons adanya surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan dirinya tidak lagi berstatus Ketua Umum tidak sah. Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak memenuhi aturan standar administrasi PBNU.

"Nah, kenapa tidak sah? Pertama, karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," kata Gus Yahya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak bisa dijadikan dasar dokumen resmi. Dia mengatakan nomor surat itu juga tidak dikenal.

"Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengasahan dari sistem digital kita sehingga, walaupun draf sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," katanya.

"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tambahnya.

Simak juga Video Gus Yahya Duga Ada Pihak Eksternal Ingin NU Pecah

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads