Jakarta - KPK memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Foto
KPK Perpanjang Penahanan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Jumat, 08 Mei 2026 16:03 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuruni tangga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 30 hari.
KPK menyebut Yaqut diperpanjang penahanananya karena penyidikan perkara korupsi kuota haji 2023-2024 masih berjalan.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kuota haji.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































