×
Ad

Surat Kuasa Pemohon Tak Sah, Gugatan Batasi TNI di Jabatan Sipil Kandas di MK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 12:43 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang meminta pembatasan prajurit TNI di jabatan sipil. MK menyebut surat kuasa pemohon tidak sah sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sidang putusan perkara nomor 209/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Syamsul Jahidin, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba itu digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan berwenang mengadili gugatan tersebut. Namun MK menyebut ada masalah pada surat kuasa pemohon.

"Mahkamah menemukan fakta tanda tangan para Pemohon sebagai pemberi kuasa bukanlah tanda tangan basah (konvensional), melainkan tanda tangan yang dilakukan melalui proses pindai (scan) dan bukan pula tanda tangan elektronik, yang dilengkapi dengan meterai dan tidak semua penerima kuasa membubuhkan tanda tangan," ujar MK.

Menurut MK, tanda tangan dengan proses scan tidak dapat dibenarkan dalam tata beracara di MK. MK menyatakan surat kuasa harus ditandatangani langsung oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.

"Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa adalah berupa tanda tangan basah (konvensional) atau berupa tanda tangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, surat kuasa yang demikian tidak memenuhi syarat formil sebagai surat kuasa dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025. Akibatnya, penerima kuasa tidak sah menerima kuasa dari pemberi kuasa sehingga tidak sah mewakili kepentingan pemberi kuasa di Mahkamah," ujar MK.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork