Sebanyak 127 kepala keluarga (KK) di Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), akan direlokasi. Pasalnya, lahan seluas 65 hektare yang ditempati mereka akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).
"Sudah dilakukan pendataan oleh pihak kelurahan. Jadi dalam sosialisasi minggu lalu, mereka sudah diminta untuk meninggalkan lahan itu secara mandiri," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, Rabu (26/11/2025).
Dia mengatakan warga sudah setuju meninggalkan hunian mereka usai Lebaran 2026. Bagi pemegang KTP Jakarta akan ditawarkan pindah ke rumah susun (rusun) terdekat.
"Iya, jadinya sesuai kesepakatan (usai Lebaran 2026). Khusus untuk yang ber-KTP DKI, kita tawarkan untuk pindah rusun (rumah susun) di Jakarta," katanya.
Bantah Dualisme Kepemilikan Lahan
Dia menegaskan tak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare lahan yang rencananya akan dijadikan TPU itu. Dia mengatakan lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.
"Ada bukti kepemilikan dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut. Dia mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oknum tertentu itu sudah tidak berlaku.
"Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja.
Dia mengatakan pelang yang dipasang oknum tertentu atas klaim lahan tersebut akan dicabut Pemprov DKI Jakarta.
(jbr/dhn)