Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap 13 kasus narkoba selama periode Oktober-November di wilayah Tangsel. Total ada 18 tersangka yang diamankan polisi.
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur, menjelaskan, dalam kasus obat-obatan terlarang, total sembilan orang diamankan pihaknya. Adapun total barang bukti yang bisa diamankan sebanyak 30.906 butir obat terlarang.
"Dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita mengamankan 9 orang tersangka dengan TKP di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu," kata Muhibbur dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 144,05 gram. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RH, YM, dan SB.
Lebih lanjut, polisi mengungkap kasus peredaran ganja sebanyak 7.978,65 gram, yang dikamuflase menggunakan jasa ekspedisi. Lima orang tersangka diringkus polisi.
"Modus operandi peredaran gelap narkotika dan penyamaran melalui paket jasa kirim," ucapnya.
Terakhir, polisi berhasil mengungkap peredaran 204 butir ekstasi dan menangkap MY. Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku yakni menyebarkan barang haram itu di tempat hiburan malam.
"Modus operandi peredaran gelap narkotika untuk tempat hiburan malam," ujar Muhibbur.
Dia menegaskan pengungkapan kasus narkotika ini bentuk komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G. Dia menegaskan Polres Tangsel akan terus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana dan kriminalitas yang dapat mengganggu kamtibmas," pungkasnya.
Lihat juga Video BNN Gelar Operasi Narkoba, Tangkap 1.259 Orang dalam 3 Hari
(wnv/fas)