×
Ad

Kejagung Lelang Kapal Supertanker dengan Muatan Minyak Mentah Rp 1,1 Triliun

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 22:06 WIB
Kapal Supertanker MT Arman 114 (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan melelang satu unit Kapal Supertanker MT Arman 114 dengan muatan 1,2 barel minyak mentah ringan. Kapal itu dilelang satu paket dengan harga Rp 1,1 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman https://lelang.go.id. Uang hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara.

"Lelang barang rampasan negara akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025 (batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server) diakses melalui laman https://lelang.go.id," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

Anang menyebut kapal supertanker itu dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal supertanker itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.

Dia menjelaskan bahwa objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian 1 (satu) unit kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, bermuatan 1,2 barel minyak mentah ringan.

"Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," ucap Anang.

"Adapun nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400 (triliun) dan uang jaminan lelang senilai Rp 118.000.000.000 (miliar)," lanjutnya.

Kapal Supertanker MT Arman 114 Foto: dok. istimewa

Selain itu, Anang mengatakan calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id. dan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Kemudian, dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.

"Sebagai informasi, Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Senin, 24 November 2025, pukul 14.00 s.d. 16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, Jl Engku Putri No. 1, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam," ujar Anang.

"Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya (as is where is basis)," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menjelaskan kasus ini bermula dari hasil patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Saat itu, Bakamla melihat di radar ada dua kapal tanker yang saling menempel.

"Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal," kata Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers di KLHK, Jumat (12/7/2024).

Dari hasil pengamatan melalui drone, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114. Kemudian, petugas yang sedang berpatroli mengambil sampel air laut yang terkontaminasi minyak untuk diperiksa.

"Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia," ujar Rasio.

Singkatnya, supertanker berbendera Iran itu dituding mencemari lautan karena minyak tumpah. Diketahui, memang supertanker itu membawa muatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton atau senilai Rp 4,6 triliun.




(ond/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork