Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba di kasus kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal supertanker itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, tanggal 10 Juli 2024, telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43), seorang warga negara Mesir," kata Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers di KLHK, Jumat (12/7/2024).
"Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa yang merupakan warga negara berkebangsaan Mesir tersebut telah terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kini, supertanker MT Arman 114 berbendera Iran telah disita dan disimpan di Perairan Batam. Selain itu, barang bukti lain berupa muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton juga disita.
Lebih lanjut, Rasio mengatakan kasus ini bermula dari hasil patroli Bakamla RI. Menurut dia, Bakamla melihat di radar ada dua kapal tanker yang saling menempel.
"Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal," tuturnya.
![]() |
Dari hasil pengamatan melalui drone, terlihat sambungan pipa kedua kapal kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114. Kemudian, petugas yang sedang berpatroli mengambil sampel air laut yang terkontaminasi minyak untuk diperiksa.
"Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia," ujar Rasio.
Sebelumnya, Hatiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan yang digelar pada Senin, 27 Mei 2024.
Jaksa penuntut umum mengatakan Hatiba bertanggung jawab melakukan tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Secara sederhana, supertanker berbendera Iran itu dituding mencemari lautan karena minyak tumpah. Diketahui, memang supertanker itu membawa muatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton atau senilai Rp 4,6 triliun.
Simak Video 'Eks Menkes Masoud Pezeshkian Menangi Pilpres Iran Putaran Kedua':