Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Hal itu membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara.
Mario Dandy awalnya dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.
Perkara penganiayaan itu bikin heboh karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar rupiah. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
Sementara itu, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.
Mobil Rubicon Mario Dandy pun dirampas dan telah dilelang. Hasil lelang senilai Rp 706 juta kemudian diserahkan kepada David Ozora selaku korban.
Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.
Seiring berjalannya proses hukum kasus penganiayaan, AG juga melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa penganiayaan terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan. Pencabulan itu terjadi saat AG berstatus anak di bawah umur.
(haf/dhn)