×
Ad

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 6 Tahun Bui di Kasus Pencabulan Eks Pacar

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 16:19 WIB
Mario Dandy Satriyo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Hal itu membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, sesuai dengan putusan banding.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/11/2025).

Selain itu, Mario Dandy dihukum denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 2 bulan kurungan.

"Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim.

Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Kini, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Mario Dandy. Sehingga, Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara di kasus pencabulan. Pencabulan itu sendiri terjadi saat AG masih berusia anak di bawah umur.



Simak Video "Video: Mario Dandy Bakal Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Pekan Depan"


(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork