Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 6 Tahun Bui di Kasus Pencabulan Eks Pacar

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 6 Tahun Bui di Kasus Pencabulan Eks Pacar

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 16:19 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat.
Mario Dandy Satriyo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Hal itu membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, sesuai dengan putusan banding.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/11/2025).

Selain itu, Mario Dandy dihukum denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 2 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim.

Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Kini, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Mario Dandy. Sehingga, Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara di kasus pencabulan. Pencabulan itu sendiri terjadi saat AG masih berusia anak di bawah umur.

Mario Dandy awalnya telah dihukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK pun turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

Sementara itu, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.

Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara; dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.

Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy, yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi, ke polisi atas dugaan pencabulan.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Mario Dandy Bakal Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads