Kasus narkoba terbongkar usai mobil Nissan X-Trail mengalami kecelakaan tunggal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung. Tersangka, Muhammad Raffi (42) ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang setelah kabur usai kecelakaan tersebut.
Mobil bernopol D-1160-UN tersebut mengalami kecelakaan pada Kamis, 20 November 2025 dini hari. Tersangka yang mengemudikan mobil diduga mengalami micro sleep hingga mengalami kecelakaan tunggal.
Muhammad Raffi ditangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/11) dini hari. Tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan awalnya tersangka dihubungi oleh seseorang untuk berangkat ke Palembang untuk membawa ekstasi.
"Pada Selasa (18/11), tersangka dihubungi oleh Udin (DPO) yang menyuruhnya untuk berangkat ke Palembang," kata Brigjen Eko Hadi, Senin (24/11/2025).
Transaksi Ekstasi di Hotel
Tersangka kemudian mengajak saksi RRS ke Palembang menggunakan mobil Nissan X-Trail. Pada Rabu (19/11), tersangka Raffi dan RRS sampai di pelabuhan Merak dan memesan tiket kapal atas nama RRS.
"Mereka sempat check-in di hotel. Kemudian pada saat sedang di rumah makan, tersangka dihubungi oleh UKM yang akan mengantar ekstasi tersebut ke Jakarta," katanya.
Tersangka Raffi kemudian meminta UKM (DPO) untuk mengantarkan tas berisi ekstasi di hotel. Tersangka UKM kemudian meninggalkan tas berisi ekstasi tersebut di mobil Terios yang diparkir di basement hotel.
"Sesampainya di hotel, tersangka memindahkan 6 tas berisi ekstasi. Setelah memindahkan ke mobil X-Trail hitam, Muhammad Raffi dan RRS menuju kamar hotel," katanya.
Simak Video "Video BNN Gelar Operasi Narkoba, Tangkap 1.259 Orang dalam 3 Hari"
(mea/dhn)