Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meluncurkan filter konten berbahaya bagi pelajar mulai Januari 2026. Hal ini merupakan langkah lanjutan seusai insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.
"Rencananya peluncuran dilakukan bertahap mulai Januari 2026. Akan dimulai dari beberapa wilayah prioritas Jakarta Utara," kata Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, saat dihubungi, Senin (24/11/2025).
Chico mengatakan pihaknya menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperkuat verifikasi usia serta filter konten berbahaya di platform medsos populer seperti TikTok, YouTube, dan Instagram. Dia mengatakan hal itu mencakup pemblokiran otomatis konten berisiko, peningkatan moderasi, hingga notifikasi khusus bagi akun pelajar.
"Kerja sama dengan Kominfo untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya (kekerasan, radikalisme, hoaks) pada platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram," ujarnya.
Dinas Pendidikan DKI, katanya, tengah menyelesaikan regulasi khusus yang mengatur pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya. Regulasi tersebut, menurut dia, memuat penguatan pengawasan sekolah, kewajiban peningkatan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua, hingga mekanisme evaluasi.
Simak Video "Video: Cara TikTok Edukasi Penggunaan Platform-nya pada Anak"
(bel/haf)