Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuat aturan baru untuk membatasi akses anak terhadap konten kekerasan di media sosial (medsos). KPAI mengatakan hal itu sebagai langkah positif.
"Saya kira itu satu hal yang positif, karena kita tahu bagaimana bahaya konten digital yang ada unsur kekerasan yang kemudian mempengaruhi, berpengaruh negatif terhadap tumbuh kembang anak itu nilai mudaratnya cukup tinggi," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Rabu (18/11/2025).
Dia mengatakan langkah itu merupakan upaya melindungi anak-anak di DKI. Dia mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sudah ada acuan regulasi pusat yaitu PP Tunas yang mengatur bagaimana penyelenggaraan layanan elektronik yang ramah anak. Kemudian juga ada Perpres menyangkut peta jalan bagaimana mewujudkan ranah digital yang ramah anak. Kedua regulasi di tingkat pusat itu perlu menjadi acuan untuk menjadi turunan peraturan daerah. Sehingga sinergi antara pusat dan daerah, implementasi dari regulasi itu tentu menjadi sangat efektif," ucapnya.
DPRD DKI Juga Dukung Rencana Pramono
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, juga mendukung rencana Pramono. Dia mengatakan ledakan di SMAN 72 Jakarta merupakan peringatan pentingnya melindungi anak-anak di ruang digital.
"Saya mendukung penuh langkah Pemprov DKI di bawah Pak Pram untuk menyiapkan aturan baru yang membatasi akses anak terhadap konten kekerasan," kata Wibi.
Wibi menilai pembatasan akses konten media sosial untuk anak-anak merupakan hal penting. Dia mengatakan pembatasan itu harus disertai dengan literasi digital dan keterlibatan orang tua.
"Intinya, saya melihat kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk menjaga keamanan dan kesehatan mental generasi muda Jakarta, sekaligus memastikan ruang digital mereka tetap positif dan edukatif," ujarnya.
Pramono Anung sebelumnya mengaku sedang menyiapkan aturan baru membatasi akses anak terhadap konten kekerasan di media sosial. Pramono menyebut Dinas Pendidikan DKI kini menyusun mekanisme yang tepat agar anak tidak mudah mengakses konten kekerasan di media digital.
"Sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan agar tidak semua anak itu dengan gampang melihat peristiwa-peristiwa seperti di YouTube yang menginspirasi anak-anak melakukan hal seperti yang terjadi di SMA 72," kata Pramono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Selasa (18/11).
Pramono mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut dari insiden di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta, yang membuat sebagian siswa mengalami trauma sehingga belum seluruhnya kembali belajar di sekolah.
Tonton juga video "Pramono Kejar Target Penyelesaian Perda 2025"
(fas/haf)










































