Batasi Akses Anak ke Medsos, DKI Mau Terapkan Verifikasi Usia Mulai 2026

Batasi Akses Anak ke Medsos, DKI Mau Terapkan Verifikasi Usia Mulai 2026

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 12:52 WIB
Australia akan menjadi negara pertama yang melayangkan denda pada perusahaan media sosial hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar jika mereka gagal mengambil langkah-langkah untuk memblokir pengguna medsos yang berusia di bawah 16 tahun.
Ilustrasi Medsos (detikINET via Gemini AI)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meluncurkan filter konten berbahaya bagi pelajar mulai Januari 2026. Hal ini merupakan langkah lanjutan seusai insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.

"Rencananya peluncuran dilakukan bertahap mulai Januari 2026. Akan dimulai dari beberapa wilayah prioritas Jakarta Utara," kata Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, saat dihubungi, Senin (24/11/2025).

Chico mengatakan pihaknya menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperkuat verifikasi usia serta filter konten berbahaya di platform medsos populer seperti TikTok, YouTube, dan Instagram. Dia mengatakan hal itu mencakup pemblokiran otomatis konten berisiko, peningkatan moderasi, hingga notifikasi khusus bagi akun pelajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerja sama dengan Kominfo untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya (kekerasan, radikalisme, hoaks) pada platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram," ujarnya.

Dinas Pendidikan DKI, katanya, tengah menyelesaikan regulasi khusus yang mengatur pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya. Regulasi tersebut, menurut dia, memuat penguatan pengawasan sekolah, kewajiban peningkatan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua, hingga mekanisme evaluasi.

ADVERTISEMENT

"Dinas Pendidikan saat ini sedang menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orang tua. Proses ini sudah memasuki tahap akhir," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan aturan baru membatasi akses anak terhadap konten kekerasan di media sosial. Pramono menyebutkan Dinas Pendidikan DKI kini menyusun mekanisme yang tepat agar anak tidak mudah mengakses konten kekerasan di media digital.

"Sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan agar tidak semua anak itu dengan gampang melihat peristiwa-peristiwa seperti di YouTube yang menginspirasi anak-anak melakukan hal seperti yang terjadi di SMA 72," kata Pramono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Selasa (18/11).

Pramono mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut dari insiden di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta, yang sebelumnya sempat membuat sebagian siswa mengalami trauma sehingga belum seluruhnya kembali belajar secara luring.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Cara TikTok Edukasi Penggunaan Platform-nya pada Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(bel/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads