×
Ad

Kapuspen Jelaskan Dasar Hukum TNI Terlibat Penertiban Tambang Ilegal

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Sabtu, 22 Nov 2025 11:52 WIB
Satgas PKG tindak tambang timah ilegal di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (dok Puspen TNI)
Jakarta -

Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah merespons kritik soal keterlibatan anggota TNI dalam penindakan tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dia mengatakan keterlibatan TNI memiliki dasar hukum.

"Keterlibatan TNI dalam penanganan tambang ilegal memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari tugas negara untuk menjaga kedaulatan serta melindungi kepentingan nasional," kata Freddy, Sabtu (22/11/2025).

Dia mengatakan dasar hukum keterlibatan TNI itu diatur dalam Perpres 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bertujuan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

"Perpres ini secara eksplisit mengatur keterlibatan TNI dalam mendukung penegakan hukum, pengamanan kawasan, serta operasi terpadu lintas kementerian/lembaga guna memulihkan kembali fungsi kawasan yang terdampak. Dalam hal ini, Menhan dan Panglima TNI bagian dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan/PKH," jelasnya.

Kemudian ada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dia mengatakan UU ini menegaskan bahwa pertahanan negara bukan hanya aspek militer, tetapi mencakup perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan alam yang menjadi objek vital strategis.

"Penyelenggaraan pertahanan negara melibatkan seluruh komponen, dan TNI merupakan komponen utama yang berkewajiban menjaga ruang hidup dan aset negara dari ancaman nonmiliter yang berdampak pada kedaulatan dan keamanan nasional, termasuk eksploitasi ilegal sumber daya alam," lanjutnya.

Kapuspen juga menjelaskan langkah TNI ini juga berdasarkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya bunyi Pasal 7 ayat (2) yang menjelaskan soal operasi militer selain perang (OMSP).

"Oleh karena itu, penugasan TNI dalam mendukung penertiban tambang ilegal bukanlah bentuk penyimpangan kewenangan, tetapi pelaksanaan amanat undang-undang dalam kerangka OMSP dengan selalu bersinergi bersama kementerian/lembaga terkait," tegasnya.

Juru bicara (jubir) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait juga menanggapi kritik atas terlibatnya anggota TNI dalam penindakan tambang timah ilegal di Babel. Dia mengatakan keterlibatan TNI atas mandat dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kewenangan tersebut sesuai mandat presiden dengan penunjukan sebagai Satgas PKH yang terdiri dari unsur Kementerian, TNI, Jaksa Agung, BPKP, dan Polri," kata Rico.




(jbr/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork