Polisi mengungkap kronologi mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu sebagai dalang pembakaran serta perampokan rumah Khamozaro. Aksi itu dilakukan pelaku Fahrul Azis Siregar dalam kurun waktu 15 menit.
Diketahui, polisi menangkap 4 pelaku dalam kasus ini. Tiga pelaku lain yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
"Jadi, potensial suspek masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. 15 menit itulah yang krusial, tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).
Aksi ternyata direncanakan pelaku pada 30 Oktober 2025. Saat itu, pelaku Fahrul mengatakan kepada pelaku Hamonangan Simamora 'mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya".
Pada 4 November 2025, pelaku pun melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli pertalite di pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.
Lalu, di pukul 08.30 WIB pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.
Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sekira pukul 09.30 WIB.
Pada pukul 10.07 WIB, pelaku mulai memantau lokasi melalui Jalan Merak menuju belakang perumahan. Pelaku mengendarai sepeda motor sambil merokok dan memerhatikan kondisi rumah korban.
Sekira pukul 10.15 WIB, pelaku berhenti di taman kosong di dekat lokasi. Selang 1 menit, pelaku pindah ke depan Komplek AT Home Recidence untuk melihat situasi dan menuju komplek rumah korban.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Massa Bakar Rumah Aset MPR Depan Gedung DPRD Jabar
(eva/idh)