Polisi mengungkap kronologi mantan sopir hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu sebagai dalang pembakaran serta perampokan rumah Khamozaro. Aksi itu dilakukan pelaku Fahrul Azis Siregar dalam waktu 15 menit.
Diketahui, polisi menangkap empat pelaku dalam kasus ini. Tiga pelaku lain adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
"Jadi, potential suspect masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. 15 menit itulah yang krusial, Tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ternyata direncanakan pelaku pada 30 Oktober 2025. Saat itu, pelaku Fahrul mengatakan kepada pelaku Hamonangan Simamora 'mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya'.
Pada 4 November 2025, pelaku melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli Pertalite di Pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.
Lalu, pada pukul 08.30 WIB, pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.
Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, sekira pukul 09.30 WIB.
Pada pukul 10.07 WIB, pelaku mulai memantau lokasi melalui Jalan Merak menuju belakang perumahan. Pelaku mengendarai sepeda motor sambil merokok dan memperhatikan kondisi rumah korban.
Sekira pukul 10.15 WIB, pelaku berhenti di taman kosong di dekat lokasi. Selang 1 menit, pelaku pindah ke depan Kompleks AT Home Residence untuk melihat situasi dan menuju kompleks rumah korban.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Massa Bakar Rumah Aset MPR Depan Gedung DPRD Jabar











































