×
Ad

Asal Usul Duit Miliaran Dipamerkan KPK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Nov 2025 07:00 WIB
KPK pamerkan ratusan miliaran rupiah hasil rampasan kasus Taspen (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

KPK menyerahkan Rp 883 miliar dari hasil kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen kepada negara. Dalam penyerahan itu, KPK sempat memamerkan Rp 300 miliar.

Uang rampasan itu dipamerkan di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Tumpukan uang yang dipamerkan terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.

Tumpukan uang yang dipamerkan KPK itu belum mencapai Rp 883.038.394.268. Faktor keterbatasan ruangan membuat uang yang diperlihatkan ke publik hanya Rp 300 miliar.

Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar.

"Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11).

Kasus investasi fiktif PT Taspen ini menjerat Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kosasih telah divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero.

Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

Penyidikan kasus itu lalu berkembang dan KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Uang rampasan tersebut berdasarkan putusan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Putusan itu menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fun 2 dengan jumlah Rp 996.694.514 dirampas untuk negara.

Asep mengatakan jaksa KPK lalu melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai 12 November 2025.

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268," ujar Asep.

Lalu dari mana asal tumpukan pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK itu?




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork