KPK mengapresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim terhadap mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. KPK menjelaskan semua proses penanganan perkara PT ASDP ini telah dilakukan secara akuntabel dan profesional.
"Seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Budi menjelaskan proses penanganan hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus ini pun sudah diuji lewat sidang praperadilan. Di situ, kata Budi, langkah hukum yang diputuskan oleh KPK terbukti sah dalam menetapkan Ira sebagai tersangka.
"Validitas proses ini pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme praperadilan, yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum," terang Budi.
Budi menyampaikan, dalam perkara ini, Ira terbukti melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi. Pengkondisian ini pun menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR).
"Dalam konteks tata kelola badan usaha milik negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara. Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai," ungkap Budi.
Dia mengatakan dalam fakta persidangan juga terungkap akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal. Dia menyebut akuisisi itu juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi yang secara otomatis menambah beban valuasi dan risiko finansial bagi ASDP.
"Dalam proses pra-akuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif. Dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan," tuturnya.
"Sehingga dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara," imbuh dia.
(dek/dek)