Respons KPK soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP

Respons KPK soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 17:29 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)
Jubir KPK Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK mengapresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim terhadap mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. KPK menjelaskan semua proses penanganan perkara PT ASDP ini telah dilakukan secara akuntabel dan profesional.

"Seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan proses penanganan hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus ini pun sudah diuji lewat sidang praperadilan. Di situ, kata Budi, langkah hukum yang diputuskan oleh KPK terbukti sah dalam menetapkan Ira sebagai tersangka.

"Validitas proses ini pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme praperadilan, yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum," terang Budi.

ADVERTISEMENT

Budi menyampaikan, dalam perkara ini, Ira terbukti melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi. Pengkondisian ini pun menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR).

"Dalam konteks tata kelola badan usaha milik negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara. Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai," ungkap Budi.

Dia mengatakan dalam fakta persidangan juga terungkap akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal. Dia menyebut akuisisi itu juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi yang secara otomatis menambah beban valuasi dan risiko finansial bagi ASDP.

"Dalam proses pra-akuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif. Dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan," tuturnya.

"Sehingga dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara," imbuh dia.

Divonis 4,5 Tahun

Seperti diketahui, Ira Puspadewi divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Hakim menyatakan Ira bersalah melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

"Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata hakim ketua Sunoto, dilansir Antara, Kamis (20/11).

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang disebut sebagai hal pemberat.

Para terdakwa juga disebut hakim menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi badan usaha milik negara (BUMN) serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.

Adapun hal yang meringankannya adalah hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai alasan meringankan vonis.

Kemudian, para terdakwa dinilai berhasil memberikan warisan untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ira dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun, sedangkan Yusuf dan Harry dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Simak juga Video Dirut ASDP: Pemudik yang Kembali ke Pulau Jawa Baru 30 Persen

Halaman 3 dari 2
(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads