Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2018-2020, Imelda Alini Pohan, mengaku diminta eks Dirut ASDP Ira Puspadewi mengantarkan bingkisan emas. Imelda mengatakan emas itu diantar ke asisten deputi di Kementerian BUMN.
Hal itu disampaikan Imelda saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7/2025). Imelda mengaku menolak permintaan Ira untuk mengantarkan bingkisan emas tersebut.
"Apakah Saudara pernah mengumpulkan uang untuk pembelian emas yang ditujukan untuk asisten deputi di Kementerian BUMN?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengumpulkan tidak, karena saya dari awal tidak berkenan," jawab Imelda.
Imelda mengatakan permintaan itu disampaikan Ira melalui telepon. Dia menolak permintaan Ira karena waktu itu baru bergabung di ASDP.
"Peristiwa yang Saudara tahu awalnya bagaimana?" tanya jaksa.
"Peristiwa pertama kali itu saya diminta untuk ngantar, saya by phone oleh Bu Ira, saya telepon tapi saya tolak karena pada saat itu saya masih baru," jawab Imelda.
"Ceritanya bagaimana? Ditelepon siapa?" tanya jaksa.
"Ditelepon oleh Bu Ira, diminta untuk mengantarkan," jawab Imelda.
"Mengantar apa?" tanya jaksa.
"Mengantarkan bingkisan," jawab Imelda.
"Bingkisan apa?" tanya jaksa.
"Emas," jawab Imelda.
"Saat itu sudah disampaikan?" tanya jaksa.
"Sudah, tapi saya menolak karena saya itu masih baru, itu awal 2018 Pak, saya baru bergabung," jawab Imelda.
Imelda mengaku diberi tahu pemberian emas itu merupakan cara untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga. Namun, dia tetap menolak permintaan Ira untuk mengantarkan emas tersebut.
"Jadi saya waktu pertama kali ditelepon diminta diantar, tapi saya nggak tahu asalnya dari mana, itu sumber berasal. Saya menolak, saya tidak mau bersedia, dan saya sempat dibilang ini adalah cara untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga dan saya bilang saya tidak terbiasa seperti itu karena saya baru direkrut dari swasta ke BUMN, itu tahun pertama saya bulan awal, saya menolak," ujar Imelda.
Imelda mengatakan informasi terkait permintaan patungan jajaran direksi ASDP akhirnya bocor ke KPK sehingga boards of directors (BoD) ASDP menggelar rapat. Dia mengaku saat itu sangat ketakutan.
"Saya karena Pak Wing (Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019) yang merekrut saya waktu interview, saya sampaikan saya hampir mau resign pada saat itu. Nah setelah itu baru dengar pembicaraan-pembicaraan termasuk yang tadi disampaikan Pak Wing, direksi-direksi setelah itu saya sebenarnya tidak mau langsung gitu Pak. Tidak mau langsung, jadi saya sampaikan pada saat itu ke tim, saya nolak kalau kalian mau nolak silakan menolak. Mungkin setelah itu kan terdengar langsung, udah disampaikan bahwa informasi ini bocor ke KPK akhirnya BoD rapat," kata Imelda.
"Tadi disampaikan oleh Pak Wing dan saya tidak ikut di situ karena pada saat itu saya pernah berbicara sama Bu Ira bahwa saya juga menyesali, 'I told you', saya bilang sama beliau, ini yang terjadi, saya khawatir seperti ini. Saya dulu ketakutan Pak, ketakutan karena saya nggak biasa seperti itu. Akhirnya saya dianggap tidak dewasa karena saya memang dulu background-nya bukan corporate secretary, saya adalah corporate communication. Jadi saya pada saat itu saya setelah itu sudah, dan kebetulan setelah itu masa itu berhenti, tidak pernah lagi terjadi seperti itu. Makanya saya langsung lanjut ke perusahaan sampai tahun 2020," tambahnya.
Lihat juga Video: Pelabuhan ASDP Batam Terjadi Lonjakan Penumpang selama Periode Lebaran
Adanya permintaan patungan oleh Ira ke jajaran direksi ASDP sebelumnya disampaikan oleh Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, Wing Antariksa yang juga menjadi saksi dalam sidang hari ini. Wing mengatakan Ira ingin menyampaikan terima kasih ke pejabat di Kementerian BUMN karena telah diangkat sebagai Dirut ASDP dengan membelikan emas.
"Pernah nggak Saudara diminta untuk ini, direksi itu patungan, dimintain uang, itu untuk dibelikan emas dan akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah nggak seperti itu?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7).
"Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai Direktur Utama sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP," jawab Wing.
"Bu Ira mau ucapkan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena?" tanya jaksa.
"Telah diangkat sebagai Dirut di PT ASDP," jawab Wing.
"Kemudian, ucapan terima kasihnya akan diberikan berupa apa?" tanya jaksa.
"Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas," jawab Wing.
Wing mengatakan setiap direksi diminta mengumpulkan uang sebesar Rp 50-100 juta. Namun, Wing mengaku tidak ikut menyetorkan uang tersebut karena menyadari bahwa pemberian itu merupakan bentuk gratifikasi.
"Caranya bagaimana? Apakah duitnya Ibu Ira sendiri atau dikumpulkan dari masing-masing direksi?" tanya jaksa.
"Saat itu setahu saya yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi. Yang tidak diminta saat itu adalah direktur, nyebutnya apa saya lupa, nama jabatannya apa, sebuah perencanaan, namanya kalau nggak salah satu layanan itu tidak diminta. Jadi kami diminta mengumpulkan uang, seingat saya jumlahnya Rp 50-100 juta untuk dibelikan emas," jawab Wing.
"Satu orang Rp 50 juta direktur, satu-satu direksi seperti itu ya. Nah itu pejabat yang dimaksud di Kementerian BUMN siapa itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu disampaikan kepada siapa, dan ucapan terima kasih kepada siapa, yang saya ingat bahwa direksi yang lain juga akan diminta sehingga saya masih sangat ingat, saya menyampaikan di telepon kepada Saudara Yusuf Hadi untuk tidak ikut menyetorkan uang karena itu merupakan gratifikasi. Jadi seingat saya yang pasti tidak menyetor uang itu adalah saya, kemudian Ibu Christin Hutabarat dan Pak Yusuf Hadi," jawab Wing.
Lihat juga Video: Pelabuhan ASDP Batam Terjadi Lonjakan Penumpang selama Periode Lebaran