×
Ad

Waka Komisi II DPR Lempar Wacana ASN Cukup Cuti untuk Jadi Anggota DPR

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 14:39 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima melontarkan wacana agar ASN seperti dosen bisa menjadi anggota DPR tanpa perlu mengundurkan diri dari ASN. Dia mengatakan hal itu penting agar partai punya lebih banyak opsi dalam mengusung caleg.

Hal itu disampaikan Bima saat ditanya pandangannya terkait gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon di MK meminta agar rakyat di dapil bisa menghentikan anggota DPR.

Aria Bima awalnya mengatakan sebaiknya yang diubah bukan sistem pemberhentian anggota DPR. Dia mengatakan perlu ada perbaikan lembaga partai politik.

"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR kok, per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," kata Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Aria mengatakan peserta pemilu legislatif merupakan partai politik. Menurutnya, kader yang diusung sebagai calon anggota legislatif merupakan urusan partai.

"Kalau ingin DPR ini bagus perbaiki partai politiknya. Kader-kader yang bagus misalnya jangan lagi ada penolakan," ujarnya.

Aria lalu melontarkan wacana agar pegawai negeri sipil seperti dosen bisa menjadi calon anggota DPR hanya dengan cuti tanpa tanggungan negara. Dia mengatakan hal itu membuat dosen atau ASN tersebut bisa kembali ke pekerjaan awal setelah selesai menjabat anggota DPR.

"Misalnya pegawai negeri sipil, dosen dan birokrat boleh kan dong jadi anggota DPR. Tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara. Dulu ada Pak Amien Rais. Dulu banyak-banyak dosen itu jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus," ujarnya.




(amw/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork