Waketum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, merespons gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa menghentikan anggota DPR. Eddy menyebutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan untuk mengevaluasi ada pada partai politik.
"Ya saya menghargai masukan masyarakat yang menghendaki adanya kewenangan untuk mengevaluasi anggota Dewan. Tetapi, berdasarkan sistem dan perundangan-perundangan yang kita anut sekarang, pertama partai politik itu menempatkan kadernya sebagai anggota Dewan," kata Eddy Soeparno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Eddy lantas menjabarkan evaluasi yang bisa dilakukan oleh masyarakat ke anggota DPR RI. Salah satunya adalah saat politikus akan mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik. Nah, di mana masyarakat kemudian bisa melakukan evaluasi? Pertama, evaluasi menyeluruh pada saat anggota Dewan itu kemudian akan mencalonkan diri atau mencalonkan diri kembali," ungkap Eddy.
Eddy mengatakan publik juga bisa melaporkan anggota dewan yang kinerjanya tak baik ke tiap partai. Ia menyebutkan partai politik sangat terbuka dengan semua masukan.
"Proses itu sekarang kita jalankan, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal ini, kekecewaannya, masukannya, aspirasinya, yang tidak tertampung melalui anggota Dewan itu langsung pada partai politik yang mengusungnya," ujar anggota Komisi XII DPR RI itu.
"Sehingga kemudian bisa dilakukan evaluasi. Jadi sampai saat ini saya melihat lajurnya adalah seperti itu, tetapi dengan tidak mengecilkan dan menafikan partisipasi masyarakat untuk melakukan evaluasi di tahun berjalan pada saat seorang anggota Dewan itu menjabat," sambung Eddy.
Sebelumnya, gugatan UU MD3 itu dilayangkan lima mahasiswa ke MK. Pemohon terdiri atas Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Para pemohon ini menyoal agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.
Para mahasiswa tersebut menyampaikan pengujian atas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka turut menguraikan kedudukan hukum yang terkait kerugian hak konstitusional berupa hak politik sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan, terutama yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ungkap Ikhsan, seperti dilansir oleh MKRI, dikutip Kamis (20/11).
Lihat juga Video: Sederet Anggota DPR Dinonaktifkan Buntut Ucapan Sakiti Hati Rakyat











































