Waka Komisi II DPR Lempar Wacana ASN Cukup Cuti untuk Jadi Anggota DPR

Waka Komisi II DPR Lempar Wacana ASN Cukup Cuti untuk Jadi Anggota DPR

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 14:39 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima (Anggi/detikcom)
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima melontarkan wacana agar ASN seperti dosen bisa menjadi anggota DPR tanpa perlu mengundurkan diri dari ASN. Dia mengatakan hal itu penting agar partai punya lebih banyak opsi dalam mengusung caleg.

Hal itu disampaikan Bima saat ditanya pandangannya terkait gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon di MK meminta agar rakyat di dapil bisa menghentikan anggota DPR.

Aria Bima awalnya mengatakan sebaiknya yang diubah bukan sistem pemberhentian anggota DPR. Dia mengatakan perlu ada perbaikan lembaga partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR kok, per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," kata Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

ADVERTISEMENT

Aria mengatakan peserta pemilu legislatif merupakan partai politik. Menurutnya, kader yang diusung sebagai calon anggota legislatif merupakan urusan partai.

"Kalau ingin DPR ini bagus perbaiki partai politiknya. Kader-kader yang bagus misalnya jangan lagi ada penolakan," ujarnya.

Aria lalu melontarkan wacana agar pegawai negeri sipil seperti dosen bisa menjadi calon anggota DPR hanya dengan cuti tanpa tanggungan negara. Dia mengatakan hal itu membuat dosen atau ASN tersebut bisa kembali ke pekerjaan awal setelah selesai menjabat anggota DPR.

"Misalnya pegawai negeri sipil, dosen dan birokrat boleh kan dong jadi anggota DPR. Tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara. Dulu ada Pak Amien Rais. Dulu banyak-banyak dosen itu jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus," ujarnya.

Dia mengatakan keharusan seorang dosen ASN untuk mengundurkan diri dari pekerjaan awalnya membuat akademisi jadi jarang terjun ke politik. Dia mengatakan hal itu berpengaruh pada kualitas anggota legislatif.

"Kalau sekarang harus keluar, ya kualitasnya jadi jelek. Mereka nggak bisa, dosen Unpad, dosen UGM, dosen ITB, kalau emang partai butuh, harusnya dia bisa cuti tanpa tanggungan negara. Jadi anggota DPR terus balik lagi," ujar dia.

Dia menilai UU Pemilu perlu mengatur secara khusus agar partai politik tak dibatasi dalam mengusung calon anggota DPR. Menurutnya, dosen hingga ASN dapat menjadi anggota partai sementara atau dapat direkomendasikan partai politik untuk menjadi calon anggota legislatif.

"Ini yang saya kira nanti di undang-undang pemilu khususnya pileg dan partai politik, saya berpikiran bahwa sumber resources anggota DPR yang diusung partai politik ini jangan dibatas-batasi lagi ya. Nanti kalau nggak nanti isinya cuma orang HIPMI dan KADIN aja isinya pengusaha tok ya," ujarnya.

"Atau syaratnya yang di undang-undang, calon legislatif ditambahkan, yang ber-KTA atau yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik gitu. Kalau toh pegawai negeri sipil nggak boleh berpartai misalnya, boleh sih, yang nggak boleh kan hanya jabatan nggak boleh jadi pengurus partai," sambung dia.

Sebelumnya, gugatan UU MD3 itu dilayangkan lima mahasiswa ke MK. Pemohon terdiri atas Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Para pemohon ini meminta agar anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituennya di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Tonton juga video "Wacana Waka Komisi II DPR: ASN Cukup Cuti untuk Jadi Anggota DPR"

Halaman 3 dari 2
(amw/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads