KPK Usut Aset Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi, Ada Restoran-Cottage

KPK Usut Aset Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi, Ada Restoran-Cottage

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 13:14 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi KPK: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menelusuri aset yang dimiliki tersangka kasus gratifikasi, mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH). KPK menemukan restoran hingga Cottage milik Haniv diduga berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.

"Kita sekarang sedang menelisik aset-aset yang bersangkutan. Karena ada, ada, seingat saya, itu ada satu rumah makan yang cukup besar, kemudian juga ada cottage, kemudian juga ada beberapa tempat usaha gitu. Nah ini sedang kita telisik ke sana," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip Jumat (21/11/2025).

"Kondisi terakhir itu hasil dari penelusuran aset kita, diduga merupakan hasil daripada tindak pidana korupsi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan penelusuran terhadap aset-aset ini merupakan bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan KPK. Dia menyebut KPK selalu berupaya untuk melakukan pemulihan terhadap aset hasil kejahatan korupsi.

ADVERTISEMENT

"Ini karena dikaitkan dengan tentunya dengan asset recovery. Seperti juga rekan-rekan ketahui bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk memenjarakan para pelakunya, penghukuman badan, tetapi juga bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perilaku koruptif dari para pelaku tersebut," terang Asep.

"Sehingga uang negara yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat menjadi tidak bisa digunakan karena diambil secara tidak sah oleh orang-orang atau para koruptor. Nah itu yang perlu kita kejar untuk dikembalikan," imbuh dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.

KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

Tonton juga video "KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Suap Dinas PUPR di Kabupaten OKU"

(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads