Majelis hakim mengabulkan eksepsi penyanyi Vidi Aldiano dalam gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul 'Nuansa Bening'. Hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu 'Nuansa Bening' itu tidak dapat diterima.
"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima ya. Jadi dalam perkara ini Majelis Hakim tidak masuk ke dalam substansi perkara ya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Firman Akbar kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Firman mengatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil atau kurang pihak. Hakim berpendapat 31 penyelenggara konser hingga tiga platform musik digital yang disebutkan dalam gugatan itu seharusnya ikut dijadikan sebagai pihak turut tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi platform digital ini tidak dijadikan pihak dalam gugatan ya. Jadi membuat gugatan penggugat itu cacat formil ya," ujar Firman.
"Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live konser yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut, penyelenggara pertunjukannya atau event organizer-nya, itu tidak dijadikan pihak. Seharusnya menurut Majelis Hakim 31 konser tersebut, penyelenggara konsernya, ikuti digugat," tambahnya.
Sebagai informasi, ada tiga gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan kepada Oxavia Aldiano alias Vidi Aldiano. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu 'Nuansa Bening'. Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live concert tanpa izin.
Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025 oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan lagu 'Nuansa Bening' dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, tanpa izin.
Gugatan ketiga teregister dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025 oleh Rudi Pekerti. Dalam gugatan ini, Rudi juga meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 900 juta dan mengubah nama pencipta lagu 'Nuansa Bening' menjadi nama Rudi dan Keenan dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify.
(mib/jbr)










































