×
Ad

Bareskrim Beberkan Cara Hindari Jebakan Pinjol Ilegal

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 19:44 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal akses ilegal-pinjol ilegal. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Polri mengimbau masyarakat untuk waspada agar tak terjebak pusaran praktik ilegal itu.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengungkap sejumlah cara membedakan pinjol legal dan yang ilegal. Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Regulasinya telah diatur, diawasi, dan konsumen dilindungi oleh OJK," kata Andri.

Andri menyebutkan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online berizin hanya meminta akses ke camera, microphone, dan location (camilan) pada ponsel pengguna.

"Perlindungan data pengguna wajib dilindungi dan ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi," jelas dia.

"Ketiga, pemberi pinjaman langsung menyalurkan dana kepada peminjam tanpa melibatkan pihak lain," lanjutnya.

Dari sisi transparansi informasi, aplikasi berizin akan memberikan informasi yang transparan mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya. Dia menambahkan bahwa aplikasi berizin akan memastikan bahwa konsumen memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

"Wajib sesuai norma yang berlaku, menggunakan surat peringatan, dan tenaga penagih harus bersertifikat serta menaati Code of Conduct AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)," tutur Andri.

Kemudian mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi. Mereka juga menyediakan layanan pelanggan yang responsif.

"Perusahaan harus kompeten dan lulus uji kelayakan atau fit and proper test OJK. Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK," ucap dia.

Andri menyebut masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK. "OJK dan AFPI menyediakan layanan pengaduan resmi," imbuhnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan bunga dan denda saat hendak melakukan pinjaman. Suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang.

"Hindari aplikasi pinjol ilegal yang bunga pinjaman sangat tinggi dan aturannya tidak jelas sejak awal," imbau Andri.

"Sesuaikan dana pinjaman dengan kemampuan bayar agar tidak terjadi gagal bayar," sambungnya.




(ond/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork