Bareskrim Beberkan Cara Hindari Jebakan Pinjol Ilegal

Bareskrim Beberkan Cara Hindari Jebakan Pinjol Ilegal

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 19:44 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri gelar konferensi pers soal akses ilegal (Rumondang/detikcom)
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal akses ilegal-pinjol ilegal. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Polri mengimbau masyarakat untuk waspada agar tak terjebak pusaran praktik ilegal itu.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengungkap sejumlah cara membedakan pinjol legal dan yang ilegal. Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Regulasinya telah diatur, diawasi, dan konsumen dilindungi oleh OJK," kata Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menyebutkan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online berizin hanya meminta akses ke camera, microphone, dan location (camilan) pada ponsel pengguna.

"Perlindungan data pengguna wajib dilindungi dan ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi," jelas dia.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, pemberi pinjaman langsung menyalurkan dana kepada peminjam tanpa melibatkan pihak lain," lanjutnya.

Dari sisi transparansi informasi, aplikasi berizin akan memberikan informasi yang transparan mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya. Dia menambahkan bahwa aplikasi berizin akan memastikan bahwa konsumen memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

"Wajib sesuai norma yang berlaku, menggunakan surat peringatan, dan tenaga penagih harus bersertifikat serta menaati Code of Conduct AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)," tutur Andri.

Kemudian mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi. Mereka juga menyediakan layanan pelanggan yang responsif.

"Perusahaan harus kompeten dan lulus uji kelayakan atau fit and proper test OJK. Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK," ucap dia.

Andri menyebut masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK. "OJK dan AFPI menyediakan layanan pengaduan resmi," imbuhnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan bunga dan denda saat hendak melakukan pinjaman. Suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang.

"Hindari aplikasi pinjol ilegal yang bunga pinjaman sangat tinggi dan aturannya tidak jelas sejak awal," imbau Andri.

"Sesuaikan dana pinjaman dengan kemampuan bayar agar tidak terjadi gagal bayar," sambungnya.

Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal

Polisi mengungkap dua aplikasi pinjol ilegal yang melakukan pengancaman, pemerasan, hingga menyebarkan data terhadap 400 nasabah. Tujuh tersangka ditangkap dalam kasus itu.

Kasus bermula dari adanya laporan salah satu korban berinisial HFS. Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.

Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, dia kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.

Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025.

"Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali," jelas Andri.

Para pelaku mengancam korban menggunakan kata-kata kasar. Bahkan pelaku juga mengirimkan foto wanita yang hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang kemudian foto tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarganya.

Pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan angka. Hal itu agar mencegah pemblokiran.

"Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp 1,4 miliar," pungkas Andri.

Polisi juga masih memburu dua warga negara asing (WNA) terkait kasus itu. Kedua WNA yang diburu adalah LZ dari Pinjaman Lancar dan S dari aplikasi Dompet Selebriti.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri masih melakukan kerja sama secara intensif dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri serta Interpol untuk melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya," pungkasnya.

Simak juga Video: Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas

Halaman 3 dari 2
(ond/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads