Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Hakim menyatakan Ira bersalah melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa.
"Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata hakim ketua Sunoto, dilansir Antara, Kamis (20/11/2025).
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang disebut sebagai hal pemberat.
Para terdakwa juga disebut hakim menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi badan usaha milik negara (BUMN) serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.
Adapun hal yang meringankannya adalah hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai alasan meringankan vonis.
Kemudian, para terdakwa dinilai berhasil memberikan warisan untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ira dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun, sedangkan Yusuf dan Harry dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.
Lihat juga Video KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di ASDP, Sita Sejumlah Mobil
(zap/dhn)