×
Ad

Laporan dari Brasil

Indonesia dan Austria Siap Jalin Kesepakatan Perdagangan Karbon

Gusti Ramadhan Alhaki - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 10:54 WIB
Menteri LH dan Perwakilan Austria (Dok Kementerian LH)
Belem -

Indonesia akan menjalin kesepakatan dengan Austria soal perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Austria membutuhkan pasar karbon.

"Kita akan segera melakukan join mutual recognition agreement (MRA), mungkin ya dengan beliau, karena beliau merasa penting untuk juga membangun carbon government dan carbon market di negaranya," kata Hanif usai bertemu Menteri Pertanian dan Kehutanan, Iklim dan Perlindungan Lingkungan, Wilayah dan Pengelolaan Air Republik Austria, Norbert Totschnig, Selasa (18/11/2025) waktu setempat.

Hanif mengatakan Indonesia saat ini sedang mengembangkan pasar karbon nasional sebagai instrumen kunci. Tujuannya memfasilitasi pengurangan emisi yang hemat biaya dan mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.

"Kami yakin bahwa pasar karbon yang berfungsi dengan baik tidak hanya akan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target iklim Indonesia, tetapi juga mendorong investasi hijau dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," lanjut Hanif.

"Ini tentu Austria negara maju, sehingga dukungan yang bersama-sama dengan kita akan memberikan daya tekan yang cukup besar di dalam rangka penanganan emisi gas rumah kaca," jelas Hanif.

Diketahui, transaksi perdagangan karbon Indonesia di COP30 Brasil mencapai angka Rp 7 triliun. Para negosiator Indonesia masih terus diminta menjalin kerja sama dengan negara-negara lain.

"Tentu akan berkembang angka rupiahnya, kemarin sempat sampai angka Rp 7 triliun ya, mungkin sekitar itu ya, meskipun sudah nambah itu ada akselerasi-akselerasi yang mungkin terjadi, tetapi potensi karbonnya di angka 14,5 juta ton CO2," kata Hanif.

Tonton juga video "Transaksi Perdagangan Karbon Indonesia di COP30 Capai Rp 7 T"




(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork