×
Ad

Wamendagri Jelaskan Sederet Alasan UU Pemerintahan Aceh Harus Direvisi

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 19 Nov 2025 17:59 WIB
Rapat RUU Aceh bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan sejumlah alasan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus direvisi. Bima mengatakan ada perkembangan yang terjadi sehingga UU itu juga harus diubah.

"Perubahan dalam hal tata kelola pemerintahan dan hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh adalah keniscayaan karena ada dinamika politik, ada dinamika fiskal, dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan. Karena itu, menurut hemat kami, memang sangat urgen untuk kita bersama-sama meninjau kembali norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006," ujar Bima dalam rapat Baleg DPR membahas RUU Pemerintah Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Bima menguraikan sejumlah catatan terkait kendala mengimplementasikan norma-norma dalam UU Pemerintahan Aceh saat ini. Pertama, katanya, ada disharmonisasi peraturan perundang-undangan antara pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan nasional, seperti kewenangan bidang pertanahan di Aceh.

Selain itu, Bima mengatakan pelaksanaan kewenangan khusus belum optimal di lapangan. Bima mengatakan faktor keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran dan tantangan regulasi membuat pelaksanaan UU tersebut belum optimal.

Berikutnya, Bima menyebut perlunya perbaikan pengawasan dan tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Bima mengatakan ada sisa anggaran yang cukup tinggi setiap tahun di Aceh.

"Data-data dari kami menunjukkan bahwa isu utama adalah silpa atau sisa lebih perhitungan anggaran setiap tahun itu tinggi, terutama ketika alokasi Dana Otsus ini angkanya 2 persen dari total DAU nasional. Artinya, perlu diberikan penguatan-penguatan dalam mekanisme pengaturan pengawasan dan akuntabilitas tata kelola Dana Otsus," ujarnya.

Bima mengatakan ada pula lembaga-lembaga di Aceh yang berjalan tanpa panduan baku. Bima mengatakan lembaga pendukung harusnya bisa bersinergi dalam penggunaan Dana Otsus.

"Karena itu, atas dasar evaluasi-evaluasi tadi disiapkan kami memetakan beberapa isu strategis yang kiranya bisa dipertimbangkan untuk masuk dalam rencana perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ini," ujarnya.

Menurut Bima, harus ada harmonisasi aturan terkait pemerintahan Aceh. Bima mengatakan revisi UU Pemerintahan Aceh harus lebih menegaskan kewenangan khusus di Aceh.

"Kita mengamati sering kali masih ada kecenderungan ego sektoral dari kementerian atau lembaga, sehingga implementasi dari kewenangan khusus Aceh ini kemudian berjalan tidak efektif," ujarnya.




(amw/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork