JK Beri Masukan RUU Aceh: Masalahnya Bukan Syariah, tapi Ekonomi Timpang

JK Beri Masukan RUU Aceh: Masalahnya Bukan Syariah, tapi Ekonomi Timpang

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 15:41 WIB
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI.
Jusuf Kalla dan Hamid Awaluddin. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Aceh. JK menilai masalah utama di Tanah Rencong bukan terkait masalah syariah, melainkan ketidakadilan ekonomi.

"Di Aceh apa masalahnya, Aceh sangat kaya SDA (sumber daya alam). Gas minyak pada waktu itu. Tetapi apa yang diperoleh masyarakat Aceh tidak besar dibandingkan kekayaan alamnya. Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara," kata Jusuf Kalla dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Jusuf Kalla menilai ketimpangan ekonomi yang dirasakan masyarakat Aceh. JK menyebut kesejahteraan masyarakat Aceh harus menjadi landasan dalam revisi UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Intinya, banyak orang katakan masalah syariah, tidak," kata dia.

ADVERTISEMENT

JK menyoroti sumber daya alam yang melimpah di Aceh tak dirasakan masyarakat. Mantan Ketum Partai Golkar itu berharap ada keadilan bagi masyarakat Aceh dari kekayaan alam.

"Karena itu bukan masalahnya dibanding dengan kondisi yang ada. Masalahnya karena ketimpangan ekonomi yang dirasakan masyarakat Aceh," ujar Jusuf Kalla.

"Padahal gas dan sebagainya dihasilkan luar biasa di Aceh pada waktu itu. Malah orang Aceh tidak banyak bekerja banyak datang malah dari luar. Jadi intinya, yang kemudian kita simpulkan adalah bagaimana perdamaian itu kita lakukan dan menciptakan keadilan masyarakat sehingga tumbuh kepercayaan hubungan kembali," imbuhnya.

Baleg DPR tengah membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Aceh. Salah satunya mengundang JK pada rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).

Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Selain JK, rapat itu dihadiri oleh dan ketua delegasi Pemerintah RI saat perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin.

"Revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dilakukan sebagai tindak lanjut dari beberapa putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut," kata Bob.

Lihat juga Video Anggota Baleg DPR: UU PPRT akan Jadi Penebus Dosa Negara-Pemerintah

(dwr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads