Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana menyambut baik keputusan Pemerintah menetapkan Presiden ke-IV Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur)s ebagai Pahlawan nasional. Penetapan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional dilakukan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11).
"Sebenarnya bagi kami, jauh sebelumnya Gus Dur sudah kami anggap sebagai pahlawan. Namun, penetapan secara resmi Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional oleh Negara ini penting sehingga generasi penerus kita mengerti jasa-jasa Gus Dur untuk bangsa yang luar biasa," ujar Rusdi dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Ia menuturkan salah satu perjuangan besar Gus Dur bagi bangsa ini adalah semakin terwujudnya toleransi dan pluralisme di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau secara konsisten memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas. Di era Gus Dur lah, kami bisa melaksanakan perayaan Imlek secara terbuka," ungkapnya.
Saat menjabat Presiden, Gus Dur mencabut Inpres No. 14/1967 yang melarang budaya Tionghoa di ruang publik. Ia kembali mengizinkan perayaan Imlek dan menetapkannya sebagai hari libur nasional, sebagai bentuk rekonsiliasi historis yang memulihkan hak-hak sipil warga Tionghoa Indonesia.
Rusdi Kirana menambahkan Gus Dur turut memperkuat peran civil society sebagai penyeimbang negara, sekaligus mewujudkan dan mengawal demokrasi serta mendorong kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
"Gus Dur juga kita kenal secara konsisten memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia," urainya.
Rusdi Kirana menyebut PKB telah lama memperjuangkan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Pada akhir 2024, Fraksi PKB MPR RI secara konstitusional mengajukan pemulihan nama baik Gus Dur dengan mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid.
Usulan tersebut kemudian disetujui dalam Sidang Paripurna MPR pada 25 September 2024, yang secara resmi mencabut Tap MPR Nomor II Tahun 2001 mengenai pemberhentian Gus Dur dari jabatan Presiden RI. Keputusan ini menegaskan bahwa Tap tersebut tidak lagi memiliki kedudukan hukum.
Setelah pemulihan nama baik berhasil diperjuangkan, PKB melanjutkan langkah dengan mengajukan Gus Dur untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Selain Gus Dur, gelar Pahlawan Nasional juga dianugerahkan kepada sejumlah tokoh, antara lain KH Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Presiden kedua RI Soeharto, tokoh buruh Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, serta Rahmah El Yunusiyyah.
Penghargaan serupa juga diberikan kepada Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah dari Maluku Utara.
Lihat juga Video: Temui Massa Demo di DPR, Legislator PKS Janji Perjuangkan Hak Angket











































