HNW Sambut Baik Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk 3 Ulama

HNW Sambut Baik Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk 3 Ulama

Ihfadzillah Yahfadzka - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 12:39 WIB
HNW
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Badan Wakaf Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor M. Hidayat Mur Wahid atau HNW menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi gelar pahlawan nasional kepada tiga ulama. Ketiga tokoh ulama dari Pesantren tersebut adalah Abdurrahman Wahid dalam Bidang perjuangan Politik dan Pendidikan Islam, Syaikhona Cholil dalam bidang perjuangan pendidikan Islam serta Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dalam Bidang Perjuangan Pendidikan Islam.

"Baru kali ini, seorang kyai yang pernah jadi presiden dianugerahi gelar pahlawan, yaitu Gus Dur. Dan baru kali ini salah satu soko guru para kyai besar baik dari kalangan NU maupun Muhammadiyah diberi gelar pahlawan, yaitu Syaikhona Muhammad Kholil. Juga baru kali ini, di sini di Sumatera Barat seorang pendiri pendidikan khusus untuk perempuan Rahmah El Yunusiyyah diakui sebagai pahlawan Nasional," ungkap HNW di Kota Padang, Sumatera Barat dalam keterangan tertulis, Senin, (17/11/2025).

"Ketiga tokoh ini membuktikan kemampuannya sekaligus kemampuan Pesantren mengubah tantangan dunia pesantren menjadi peluang yang menghadirkan kreasi dan prestasi unggul yang diakui bahkan oleh Negara," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Silaturahim Nasional Pengasuh Pesantren dengan tema 'Peluang dan Tantangan Pesantren di Masa Depan' ini, HNW menilai anugerah yang diberikan kepada ketiga tokoh ulama dari kalangan Pesantren adalah bukti pengakuan negara terhadap jasa yang telah diberikan para ulama.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, HNW mengungkapkan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional memperlihatkan pesantren baik masa lalu maupun masa sekarang bersentuhan dengan instansi Politik.

Menurutnya, dari era Reformasi yang terjadi karena perjuangan politik, hadirlah amandemen UUDNRI 1945 yang memposisikan hal-hal relevan dengan Pesantren, yakni Agama, peningkatan keimanan ketaqwaan, serta akhlaq mulia yang selaras dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan telah termaktub dalam pasal 31 ayat 3 dan 5.

HNW menilai, disahkannya perjuangan dunia Pesantren oleh dua lembaga Politik berkewenangan, yaitu DPR dan Pemerintah melalui ketentuan hukum khusus tentang Pesantren dalam UU No. 18 tahun 2019 terkait i eksistensi, legitimasi dan peran Pesantren di masa depan hadir agar Pesantren mengawal capaian-capaian positif perjuangannya, serta tidak diubah oleh kepentingan-kepentingan politik negatif.

Pada kesempatan itu, HNW juga menyampaikan pentingnya bagi Pesantren menjaga capaian-capaian positif yang saat ini berlaku. Sebab dia menilai, kerap muncul upaya-upaya dari pihak tertentu yang ingin menjatuhkan peluang dan capaian-capaian positif yang dimiliki Pesantren.

"Pernah ada beberapa kelompok yang ingin memangkas eksistensi pesantren. Salah satunya melalui revisi uu. Tetapi beruntung, di DPR masih ada pihak-pihak yang memiliki kepedulian sangat besar terhadap dunia kepesantrenan, sehingga rencana jahat terhadap Pesantren tersebut bisa digagalkan," ucap HNW.

"Karena itu kehadiran santri di dunia politik penting dimaknai dan dimaksimalkan untuk menjaga agar peluang dunia kepesantrenan yang positif itu selalu terjaga, bahkan terus bertambah dimasa yang akan datang, saat Pesantren memasuki abad ke 21, saat Pesantren dengan 3 jenisnya yang diakui UU Pesantren, diberi kesempatan luas ikut mengawal dan menjemput kesyukuran Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Simak juga Video Prabowo Resmi Beri Gelar Pahlawan ke 10 Tokoh: Soeharto hingga Gus Dur

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads