×
Ad

Polri Tegaskan Tak Ada Rangkap Jabatan soal Penugasan Anggota di K/L

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 18:27 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok. Polri)
Jakarta -

Polri menegaskan tak ada rangkap jabatan terkait penugasan anggota di kementerian/lembaga (K/L). Polri menyatakan menyatakan setiap anggota yang mengemban tugas di instansi pusat tidak lagi memegang jabatan di lingkup internal Polri.

Dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025), Polri menjelaskan kebijakan penempatan anggota di luar institusi Polri melalui mekanisme mutasi, yakni anggota Polri yang ditempatkan di K/L dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Perwira Tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen) dalam rangka penugasan luar struktur.

Di samping itu, Polri menyampaikan penugasan tersebut tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri juga memastikan seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

"Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak," jelas Trunoyudo.

Dia mengatakan Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan. Menurut Trunoyudo, setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.

"Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan," tambahnya.

Lewat penjelasan tersebut, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.

Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut:

1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.

2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.

3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.

4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Lihat juga Video: Kapolri Bentuk Tim Pokja Kaji soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil




(knv/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork