Menkum: Putusan MK soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut

Menkum: Putusan MK soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 13:04 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menkum Supratman Andi Agtas. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Supratman menilai polisi yang telah menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tak perlu mengundurkan diri.

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, menurutnya, putusan MK tersebut tidak berlaku surut, sehingga polisi yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tak harus mundur.

ADVERTISEMENT

Supratman mengatakan berbeda hal dengan polisi yang baru ditunjuk dan akan menduduki jabatan sipil tanpa ada kaitan dengan tugas kepolisian. Maka, polisi tersebut wajib mengundurkan diri.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," jelasnya.

"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka sebelum putusan MK sudah menjabat itu," sambung dia.

Supratma menilai nantinya Tim Reformasi Polri akan berbicara terkait kementerian dan instansi mana saja yang dapat diduduki oleh kepolisian. Dia mengatakan hal itu akan diatur dalam revisi UU Polri.

"Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil," tuturnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Tonton juga video "Menkum Pertegas Fungsi LMK dan LMKN soal Royalti, Ini Perannya!"

Halaman 2 dari 2
(amw/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads