Pakar Hukum: Perkap 10/2025 Sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK

Pakar Hukum: Perkap 10/2025 Sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 15 Des 2025 08:11 WIB
Pakar Hukum: Perkap 10/2025 Sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK
Pakar hukum Muhammad Rullyandi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, aturan itu juga sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepolisian.

"Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Polri, khususnya berkaitan dengan Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya dan dihubungkan dengan putusan MK nomor 114 tahun 2025," kata Rullyandi kepada wartawan, Minggu (14/11/2025).

Rullyandi mengatakan Perpol 10/2025 menjelaskan pengaturan mengenai jabatan-jabatan sipil yang boleh diduduki oleh kepolisian, yang disebutkan ada 17 kementerian/lembaga. Menurutnya pengaturan itu untuk melaksanakan UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kita ketahui bahwa sebetulnya di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian di dalam penjelasan alinea ke-13 itu mengatur bahwa UU Polri telah mengakomodir UU Nomor 43 tahun 1999 tentang kepegawaian, karena posisi anggota Polri adalah pegawai negeri, maka di dalam UU kepegawaian dikatakan PNS adalah aparatur negara, termasuk anggota Polri adalah pegawai negeri yang ditempatkan pada kepolisian maka otomatis anggota Polri terikat dengan undang-undang pokok kepegawaian yang telah diubah menjadi UU Aparatur Sipil Negara," kata dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Rullyandi, tugas pokok Polri yang diamanahkan dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu harkamtibmas atau pemeliharaan ketertiban masyarakat dan keamanan dalam negeri, kedua adalah menegakkan hukum, yang ketika adalah perlindungan dan pelayanan, pengayoman kepada masyarakat.

"Itu merupakan tugas utama atau tugas pokok Polri, disamping ada tugas lainnya di pasal 14. Untuk menjabarkan apakah di dalam Perpol nomor 10 tahun 2025 itu sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK maka perlu kita memperhatikan pasal 28 ayat 3 (UU Polri), sepanjang frasa yang mengatakan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri wajib mengundurkan diri maka yang berkaitan dengan yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri, itu dalam penjelasannya," tutur dia.

Rullyandi kemudian menyinggung putusan MK terkait gugatan UU Polri. Menurutnya, putusan MK mengatakan anggota Polri bisa ditempatkan di luar institusi asalkan masih terkait dengan tugas pokok kepolisian.

"Oleh karena itu putusan MK 114 sebetulnya tidak melarang anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sepanjang dia menduduki jabatan sipil yang ada di dalam kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok Polri. Yang diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 ini adalah jabatan sipil yang berkaitan atau yang ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, yaitu di bidang pelayanan, di bidang penegakan hukum, termasuk pemeliharaan ketertiban masyarakat dan keamanan itu tersebar di 17 kementerian/lembaga," kata dia.

Dia mengatakan UU ASN adalah induk dari aturan mengenai aparatur sipil negara, maka Polri sebagai bagian yang tidak bisa dilepaskan.

"Pasal 19 UU ASN mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan tertentu yang ada pada aparatur sipil negara yang bisa diisi anggota Polri aktif itu diatur dengan peraturan pemerintah, nah peraturan pemerintah itu adalah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil," ucap dia.

"Di situ ada ketentuan teknis yang mengatur bahwa atas permintaan dari kementerian/lembaga kepada anggota Polri aktif di jabatan sipil dia harus mengajukan permohonan kepada Kapolri yang ditembuskan kepada KemenPAN dan BKN dan kemudian ada koordinasi dengan Kementerian PAN untuk melakukan penyetaraan terhadap jabatan dan kepangkatan anggota Polri aktif untuk kemudian menyesuaikan permintaan dari kementerian yang dibutuhkan," sambungnya.

Oleh karena itu, menurutnya, Perkap Nomor 10 tahun 2025 untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil. Dia menyebut Perkap ini juga sejalan dengan UU Polri dan putusan MK.

"Untuk itu sudah tepat Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 itu untuk melaksanakan pasal 160 PP tentang manajemen pegawai negara sipil. Jadi ada atribusi kewenangan kepada Bapak Kapolri untuk menetapkan peratusan tersebut. Sejalan dengan untuk melaksanakan UU Polri dan sejalan dengan untuk melaksanakan putusan MK nomor 114," kata dia.

Rullyandi menambahkan bahwa untuk jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, maka anggota Polri harus mundur. Dia juga menjabarkan jabatan sipil tersebut.

"Frasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri maka dia kembali ke dalam batang tubuh pasal 28 ayat 3 yaitu wajib mengundurkan diri untuk menduduki jabatan tersebut. Yaitu jabatan politik praktis, untuk menjadi menteri, untuk menjadi anggota DPR, DPRD, untuk menjadi calon kepala daerah, maka itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, itu yang wajib mengundurkan diri," kata dia.

"Oleh karena itu saya melihat tidak ada pertentangan terhadap UUD 1945, tidak ada pertentangan terhadap UU Polri, tidak ada pertentangan terhadap putusan MK nomor 114. Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 sejalan dengan semangat reformasi yang waktu itu untuk melaksanakan penguatan terhadap struktural, instrumental dan kultural Polri dalam rangka menjadikan lembaga kepolisian sebagai paradigma baru untuk menghadapi tantangan perkembangan masyarakat yang begitu pesat," pungkasnya.

Polri Pastikan Sesuai Regulasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dia mengatakan ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:
1. Kemenko Polkam,
2. Kementerian ESDM,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. ⁠Otoritas Jasa Keuangan,
12. ⁠Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
13. Badan Narkotika Nasional,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
15. ⁠Badan Intelijen Negara,
16. Badan Siber Sandi Negara, dan
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak juga Video: Kapolri Bentuk Tim Pokja Kaji soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

(lir/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads