Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR RI lewat rapat paripurna yang dihadiri 242 anggota Dewan. Sebelum pengesahan, ada poster viral di media sosial berisi kekhawatiran terhadap pengesahan KUHAP baru.
Poster ini banyak diunggah pengguna Instagram via fitur 'Add yours' di story. Ada empat poin yang diangkat poster dengan narasi 'Kalau RUU KUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakuin ini ke kamu* tanpa izin hakim: *kalaupun kamu gak merasa bersalah'. Poster menyebutkan, empat poin tersebut berdasarkan draf yang diakses per 13 November 2025. Berikut ini bunyinya:
Kalau RUU KUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakuin ini ke kamu*tanpa izin hakim:
*kalaupun kamu gak merasa bersalah
!berdasarkan draf 13 November 2025
1. Diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali. (pasal 1 ayat 34 dan pasal 124)
2. Membekukan sepihak tabungan dan semua jejak onlinemu, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive. (pasal 132A)
3. Mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu dan disimpan dalam waktu lama, bahkan kalau kamu bukan tersangka. (Pasal 112A)
4. Menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. (Pasal 5).
Poster viral ini disinggung langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna tadi, Selasa (17/11/2025). Dia melabeli poster ini hoaks sembari memberikan penjelasan utuh.
Lantas, bagaimana bunyi pasal-pasal yang dicantumkan dalam poster tersebut jika dibandingkan dengan UU KUHAP yang telah disahkan?
A. Klaim poster soal Pasal 1 ayat 34 dan pasal 124
Pasal 1 ayat 34 dan pasal 124 disebut di poster sebagai dasar agar polisi bisa diam-diam menyadap tanpa batasan sama sekali. Dalam draf KUHAP yang sudah disahkan DPR, penyadapan kini tertuang dalam pasal 1 ayat 36 dan pasal 136.
Isi Pasal 136 UU KUHAP pun berbeda dengan klaim di poster tersebut. Pasal 136 dalam UU KUHAP yang telah disahkan menyatakan penyadapan akan diatur dalam Undang-Undang mengenai penyadapan. Menkum Supratman Andi Agtas, selepas rapat paripurna pengesahan RUU KUHAP, menegaskan hal mengenai penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Menkum.
Pasal 1 ayat 36
Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 136
(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.
(gbr/tor)