Menkum: Putusan MK Nyatakan Penyadapan Wajib Diatur dalam UU Tersendiri

Menkum: Putusan MK Nyatakan Penyadapan Wajib Diatur dalam UU Tersendiri

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 15:50 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas usai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menkum Supratman (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan aturan terkait penyadapan akan diatur lewat undang-undang sendiri. Supratman mengatakan pemerintah dan DPR masih mempersiapkan draf rancangan UU Penyadapan.

Supratman mengatakan penyadapan harus diatur UU merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan pemerintah dan DPR akan mengikuti putusan itu.

"Itu bukan hanya Komisi III. Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Supratman seusai rapat paripurna DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan hanya Komisi III dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat undang-undang tersendiri," sambungnya.

Dia mengatakan RUU Penyadapan akan menyatukan persoalan penyadapan lintas institusi. Dia mengatakan aturan penyadapan di kepolisian, kejaksaan, hingga KPK akan diatur dalam UU tersebut.

ADVERTISEMENT

"Semuanya. Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya nanti akan diambil alih disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti poster di media sosial yang disebut polisi bisa melakukan penyadapan tanpa izin hakim. Habiburokhman mengatakan kabar tersebut tak benar.

"Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman.

Dia menyebutkan narasi polisi bisa diam-diam menyadap membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online tak benar adanya. Dia juga membantah polisi di RKUHAP bisa mengambil laptop, HP, tanpa izin hakim.

"Menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Ini hoaks, hoaks bener hoaks ya. Yang benar adalah, ini kami bikin klarifikasinya," ujarnya.

Berikut ini isi pasal terkait penyadapan dalam RKUHAP yang baru disahkan:

Pasal 1 ayat 36

Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 136

(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.

Simak Video Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan: Hoax!

Halaman 2 dari 2
(amw/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads